Dengan ditetapkannya PERMENHUT No. P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak, kegiatan kelola sosial dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.6/VI-Set/2009 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu. Cakupan Kegiatan kelola sosial
|